Perkembangan Digitalisasi Perpajakan di Indonesia dan Opini terhadap Implementasi Coretax
- Roni Adi
- 4 days ago
- 4 min read
Pendahuluan
Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang vital untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan sosial. Agar penerimaan pajak dapat dimaksimalkan, Indonesia memerlukan sistem administrasi pajak yang efisien dan transparan. Seiring dengan berkembangnya teknologi, Indonesia telah berupaya mengimplementasikan digitalisasi administrasi pajak, dengan tujuan untuk meningkatkan kemudahan, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan serta pembayaran pajak. Salah satu inisiatif besar dalam hal ini adalah penerapan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan digital yang bertujuan untuk memodernisasi proses perpajakan di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas bagaimana perkembangan digitalisasi perpajakan di Indonesia, khususnya penerapan Coretax, serta bagaimana tanggapan dan opini pelaku usaha dan pengguna terkait implementasinya di lapangan.
Perkembangan Digitalisasi Perpajakan di Indonesia
Indonesia telah memulai digitalisasi administrasi perpajakan sejak awal 2000-an dengan diperkenalkannya e-Filing dan e-Billing. Kedua sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal ini membawa kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, mengurangi antrian panjang di kantor pajak, serta mengurangi kesalahan dalam pengisian dokumen pajak.
Pada tahun 2010-an, pemerintah Indonesia memperkenalkan Sistem Informasi Administrasi Pajak (SIAP) yang lebih terintegrasi. SIAP menyediakan platform yang memungkinkan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan pajak, mulai dari pelaporan hingga pembayaran. Kemudian, e-SPT diperkenalkan untuk menyederhanakan proses pelaporan SPT, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah mengisi formulir dan langsung mengirimkan laporan mereka secara online. Hal ini turut membantu mengurangi kesalahan dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi pajak.
Peluncuran Coretax: Langkah Terbesar dalam Transformasi Digital
Tahun 2025 menandai peluncuran Coretax, sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Coretax hadir dengan fitur-fitur canggih yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak mereka secara lebih mudah dan cepat, serta memberikan otoritas pajak kemampuan untuk melakukan pengawasan dengan lebih efisien.
Coretax juga mengintegrasikan data antara DJP dan Bea Cukai, yang sangat penting untuk sektor ekspor-impor. Dengan adanya integrasi ini, proses pelaporan pajak ekspor-impor dapat dilakukan lebih otomatis dan mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan serta memudahkan pengawasan terhadap transaksi internasional.
Opini terhadap Implementasi Coretax
Meski Coretax menawarkan banyak manfaat, implementasinya di lapangan tidak lepas dari kritik dan tantangan. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang merasa kesulitan dengan penggunaan sistem ini. Beberapa di antaranya mengungkapkan bahwa mereka tidak terbiasa dengan teknologi baru Coretax. Selain itu, masalah infrastruktur teknologi yang belum merata juga menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha di daerah-daerah tertentu, seperti daerah hinterland Batam, yang masih mengalami keterbatasan dalam hal koneksi internet yang stabil.
Selain itu, kompleksitas sistem juga menjadi keluhan utama. Meskipun Coretax dirancang untuk menyederhanakan administrasi pajak, banyak pelaku usaha yang merasa kesulitan dalam memahami cara menggunakan sistem ini, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menggunakan sistem perpajakan digital. Kurangnya sosialisasi dan pelatihan menyeluruh kepada pengguna turut memperburuk situasi ini.
Kritikan dari Pengguna dan Pelaku Usaha
Keterbatasan Literasi Digital
Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang tidak familiar dengan penggunaan teknologi dalam administrasi pajak. Meskipun Coretax menyediakan berbagai kemudahan, mereka masih merasa kesulitan dalam mengoperasikan sistem ini. Pelatihan dan edukasi yang lebih intensif sangat dibutuhkan untuk memastikan pelaku usaha dapat memanfaatkan teknologi ini dengan baik.
Masalah Infrastruktur Teknologi yang Tidak Merata
Akses terhadap internet yang stabil masih menjadi masalah di beberapa daerah. Di kawasan hinterland Batam, meskipun berada di dekat pusat ekonomi mainland, beberapa daerah masih menghadapi masalah infrastruktur yang membatasi kemampuan pelaku usaha untuk melaporkan pajak secara online. Ini menjadi kendala bagi sistem yang sepenuhnya bergantung pada akses internet yang lancar.
Kompleksitas Sistem
Banyak pelaku usaha yang merasa kebingungan dengan fitur-fitur yang ada dalam Coretax. Sistem yang terintegrasi dan otomatis ini memang mempermudah banyak hal, tetapi bagi pengguna yang kurang berpengalaman dengan teknologi, sistem ini bisa terasa rumit. Dibutuhkan waktu untuk memahami alur pelaporan dan mekanisme yang ada di dalam sistem.
Resistensi terhadap Perubahan
Beberapa pelaku usaha merasa lebih nyaman dengan cara lama. Mereka merasa bahwa perubahan ke sistem digital seperti Coretax membutuhkan usaha lebih banyak dan waktu untuk beradaptasi. Hal ini menciptakan resistensi terhadap perubahan, yang menghambat adopsi penuh dari sistem baru ini.
Upaya Penyempurnaan dan Rekomendasi
Untuk mengatasi tantangan yang ada, beberapa langkah penting perlu diambil:
Peningkatan Literasi Digital
Pemerintah dan DJP harus mengadakan pelatihan dan sosialisasi secara lebih intensif untuk membantu wajib pajak, terutama pelaku UMKM, dalam memahami cara menggunakan Coretax. Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui webinar, tutorial video, dan pendampingan langsung.
Peningkatan Infrastruktur Teknologi
Pemerintah harus memastikan bahwa infrastruktur internet di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan ekonomi khusus seperti Batam dan area hinterland-nya, dapat mendukung penggunaan teknologi ini. Penyediaan jaringan internet yang cepat dan stabil menjadi kunci agar Coretax dapat digunakan secara optimal.
Sosialisasi yang Lebih Intensif
Program sosialisasi yang lebih masif dan terstruktur harus dilakukan agar wajib pajak lebih memahami keuntungan dan kemudahan yang ditawarkan oleh Coretax. Program ini harus mencakup berbagai sesi pelatihan yang tidak hanya mengajarkan teknis penggunaan, tetapi juga memberikan gambaran tentang manfaat dan tujuan penggunaan sistem ini.
Peningkatan Keamanan Data
Keamanan data menjadi isu yang sangat penting, terutama karena Coretax mengelola informasi perpajakan yang sangat sensitif. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem perlindungan data di Coretax sudah memenuhi standar yang tinggi untuk menjaga privasi wajib pajak.
Kesimpulan
Coretax sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia menawarkan berbagai manfaat, seperti peningkatan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak. Namun, implementasinya menghadapi beberapa kendala, seperti rendahnya literasi digital, masalah infrastruktur, serta resistensi terhadap perubahan. Untuk mengoptimalkan penggunaan Coretax, perlu ada langkah-langkah perbaikan dalam hal pelatihan pengguna, peningkatan infrastruktur teknologi, serta penguatan sistem keamanan data. Dengan demikian, Coretax dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan administrasi perpajakan di Indonesia, khususnya di kawasan ekonomi khusus Batam yang merupakan pusat kegiatan ekspor-impor.
Referensi
Della Nabila, T., Jumaidi, L. T., Lestari, B. A. H., & Firmansyah, M. (2024). Penyederhanaan Proses Perpajakan melalui Penggunaan Core Tax Administration System. Jurnal Abdimas: Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat, 6(2), 89-93.
Purnomo, T., Sadiqin, A., & Arvita, R. (2025). Analisis Implementasi Aplikasi Pajak CoreTax dalam Meningkatkan Kepatuhan dan Efisiensi Pelaporan Pajak. Journal of Economics, Business, Management, Accounting and Social Sciences (JEBMASS), 3(2), 114.
Mayoni, N. K. J. S. (2024). Pengaruh Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, dan Persepsi Risiko terhadap Niat untuk Menggunakan CoreTax dalam Sistem Administrasi Pajak di Kabupaten Badung. Skripsi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, Politeknik Negeri Bali.
Panjaitan, M. R., & Yuna, (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51-60.
Sari, D. (2023). Penggunaan Teknologi dalam Administrasi Perpajakan untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas. Jurnal Pajak Indonesia, 15(1), 202-215.
Comments